Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Lebih detail, berikut cara mengirimkan permohonan perpanjangan SIM secara daring:
Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
kapan polri bisa berubah?
perpanjang masa berlaku sim terulis 80 rb utk tipe a dan 75 rb tipe c, namun prakteknya ? bea 2x lipat
tolong tertibkan oknum petugas mobil sim keliling khususnya makassar
Tips Mencegah Terjadinya Water Hammer pada Mobilhttps://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/091200915/tips-mencegah-terjadinya-water-hammer-pada-mobilhttps://asset.kompas.com/crops/3JCAfd2agowmL9nmXcNHcTb4-k4=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2020/02/08/5e3e86a62b7ae.jpg