Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol | Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang mengemudi di jalan tol, pasti sering melihat pengemudi yang berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong. Pengemudi seperti ini bisa disebut dengan lane hogger.

Pengemudi kerap merasa paling aman berada di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur tersebut.

Selain itu, lajur paling kanan dibuat hanya untuk mendahului, jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang cara perpanjangan SIM secara online.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 25 Mei 2021.

1. Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

2. Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor samsat.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

3. Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang masih kebingungan mengenai boleh tidaknya mencampur udara biasa dengan nitrogen pada ban kendaraan.

Ada yang beranggapan bisa berdampak buruk ada pula yang menilainya biasa saja.

Lantas, anggapan mana yang yang benar?

Menganggapi hal ini, On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mencampur udara biasa dengan nitrogen.

“Tidak masalah dicampur, boleh saja. Karena intinya sama-sama untuk tekanan udara. Efek buruknya saat dicampur hanya kandungan nitrogen murninya akan berkurang, itu saja tidak sampai merusak,” ujar Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

4. Penyekatan Arus Balik Diperpanjang sampai 31 Mei 2021

Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran. Dari yang semula dijadwalkan selesai pada Senin (24/5/2021), kini digeser hingga 31 Mei 2021.

“Informasi sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, menyitat dari NTMC, Senin (24/5/2021).

Langkah memperpanjang penyekatan diketahui untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 usai libur Lebaran, khususnya bagi mayarakat ke luar kota yang ingin masuk ke wilayah Jakarta.

5. Mitos atau Fakta, Ban Kendaraan Bisa Kedaluwarsa?

Hingga saat ini ternyata masih banyak pertanyaan mengenai usia pakai atau kedaluwarsa dari ban kendaraan.

Bahkan, beberapa insiden kecelakaan lalu lintas akibat masalah pecah ban kerap dikaitkan dengan persepsi mengenai ban yang memiliki masa kedaluwarsa.

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, proses pembuatan ban itu menggunakan material dasar karet alam dan sintetisnya, serta puluhan komponen benar-benar matang, jadi tidak bisa basi.

“Ban mobil bukan seperti makanan yang memiliki masa kedaluwarsa, jadi tidak bisa disamakan,” ucap Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/26/060200615/-populer-otomotif-apa-itu-fenomena-lane-hogger-di-jalan-tol-enggak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke