SOLO, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan aplikasi tersebut, perpanjangan SIM bisa dilakukan di masa saja tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas ini juga cukup mudah. Pastikan pemohon sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
Baca juga: Marc Marquez Mengaku Benci Balapan Sprint, Ini Alasannya
Setelah mendaftar akun di aplikasi Digital Korlantas Polri, langkah selanjutnya adalah memperpanjang SIM secara online.
Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar belakang biru.
Baca juga: Melihat Jetour G700, SUV Premium Baru Pesaing Land Cruiser
Selain itu, pemohon juga perlu melakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di ponsel.
Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Proses perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi begitu pemohon menekan tombol "Perbarui".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.