TANGERANG, KOMPAS.com - Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Segera perpanjang jika masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat.
Sebab jika terlambat melakukan perpanjang masa berlaku, status SIM menjadi mati. Pemilik SIM wajib untuk melakukan segala proses penerbitan SIM baru mulai dari pendaftaran, uji teori, dan uji praktik yang tentu saja membutuhkan waktu lebih.
Dalam melakukan perpanjang masa berlaku SIM saat ini makin mudah. Selain bisa dilakukan lewat daring, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross
Di Tangerang Selatan, layanan SIM keliling ini tersebar di beberapa titik dengan jam buka layanan mulai pukul 08.00 WIB. Layanan SIM Keliling oleh Polres Tangsel ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
View this post on Instagram
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling oleh Polres Tangsel pada bulan Mei 2021.
Baca juga: Quartararo dan Miller Dihukum, Ini Pengertian Long Lap Penalty
Senin
Polsek Curug 08.00-13.00 WIB
ITC BSD 08.00-17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square 08.00-13.00 WIB
ITC BSD 08.00-17.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong 08.00-13.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB
WTC Serpong 08.00-13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square 08.00-17.00 WIB
ITC BSD 08.00-11.00 WIB
Sabtu:
Pamulang Square 08.00-11.00 WIB
ITC BSD 08.00-17.00 WIB
Minggu:
Giant Bintaro Sektor 7 08.00-10.00 WIB