Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjang di SIM Keliling

Kompas.com - 17/05/2021, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat semakin mudah untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku SIM sudah hampir habis.

Pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM setempat. Tapi bisa melakukan perpanjangan di Satpas keliling.

Baca juga: Toyota Pimpin Merek Otomotif Pulih dalam Masa Pandemi

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk melakukan perpanjangan SIM yang penting dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kalau sudah terlambat atau melebihi masa aktif, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Formulir perpanjangan SIM keliling Stanly Formulir perpanjangan SIM keliling

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ucap Agung kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross

Meski demikian tidak semua SIM dapat diperpanjang di pelayanan SIM keliling. SIM B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.

Baca juga: SIM Habis saat Lebaran, Dispensasi Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.

Biaya

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif perpanjang untuk SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau