Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Berikan Sanksi untuk Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan

Kompas.com - 18/05/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak atas pinjaman alias tagihan tanpa memperhatikan ketentuan serta prosedur berlaku masih marak terjadi.

Bahkan tidak jarang debt collector berurusan dengan debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tagihan sebelum jatuh tempo dimaksud.

Oleh karena itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelanggaran dan bakal memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang melanggar hukum serupa.

Baca juga: Motor Masuk Jalur Cepat Tiba-tiba, Salah Satu Potensi Kecelakaan

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar kepada Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

Adapun sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan

Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, ia juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
memang seharusnya begitu..karrna konsumen wajib di lindungi atas kepemilikannya..jangan jadikan pihak ke 3 mendapatkan keuntungan konsumen di rugikan..lagian banyak edaran surat fidusia yg tdk resmi (potokopian)dan bukan pd tempatnya utk melaksanakan eksekusi kendaran(kebanyakan di jalan)


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau