Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang SIM Bisa Online, Bagaimana Nasib Layanan SIM Keliling

Kompas.com - 17/04/2021, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merilis layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) pada Selasa (13/4/2021).

Melalui layanan ini, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas ketika hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM. Cukup melakukan aktivtasi dan mengikuti intruksi di aplikasi saja.

Seiring dengan perkembangan layanan tersebut, lantas bagaimana nasib layanan SIM keliling atau offline?

Baca juga: Tips Aman Naik Transportasi Umum buat Wanita

Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

Dalam keterangan tertulis, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa layanan SIM keliling dan sejenisnya bakal tetap berlaku meski kini sudah ada SINAR.

"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah saja. Jadi baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," kata dia, Jumat (15/4/2021).

Artinya, kehadiran layanan secara daring tidak berstatus sebagai pengganti melainkan pelengkap. Jadi, pemilik SIM yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan secara langsung bisa melaksanakan kewajibannya.

"Misalkan lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan online," ucap Sambodo.

Baca juga: Pameran IIMS 2021 Diawasi Ketat Satgas Covid-19

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Untuk diketahui, aplikasi perpanjangan SIM online merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.

Layanan SINAR terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store. Di dalam aplikasi itu terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online.

Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.

Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI.

Bila seluruh tahapan telah dilakukan, maka pemohon mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara. Yaitu, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau