JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan larangan mudik berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Di wilayah Bogor, kendaraan yang melintas akhirnya dicegat dan diputarbalikkan oleh petugas.
Namun baru-baru ini ada kendaraan yang nekat melewati jalur puncak, seperti yang dilansir dari akun Instagram cangkeme_congor (14/5/2021).
Terpantau sebuah Honda City diminta putar balik oleh petugas. Kemudian terjadi ketegangan antara petugas Polres Bogor yang sedang melakukan penyekatan di Pospol Gadog.
Baca juga: Benarkah Panaskan Mesin Mobil Matik Posisi Tuas di P Bisa Merusak Transmisi?
Lihat postingan ini di Instagram
Petugas bersitegang dengan seorang pengendara yang mengaku sebagai asisten pribadi seorang pejabat.
Pengendara tersebut tidak bersedia putar balik, meski aturan itu telah termuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kami sudah coba menghubungi Kasatlantas Polres Bogor pada Sabtu (15/5/2021) untuk menanggapi hal ini, namun sampai saat ini belum ada balasan.
Baca juga: Akses Masuk DKI Jakarta Akan Diperketat
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengingatkan petugas gabungan di pos penyekatan bertugas untuk menghalau dan memutar balik kendaraan yang terindikasi hendak mudik.
“Kami bersama kepolisian, TNI, Satpol PP turun ke lapangan mulai membuat penyekatan di check point yang telah disepakati,” ujar Budi, dalam keterangan resmi (8/5/2021).
Mengenai sanksinya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaranya.
Baca juga: Ini Keuntungan Membeli Mobil Bekas
"Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita, dalam konferensi virtual belum lama ini.
Adapun untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.