JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang.
Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.
Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan.
Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.
Selain soal larangan mudik, artikel terpopuler lainnya juga membahas tips jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan.
Seperti diketahui, Kondisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok, juga menurun dan menanjak.
Lantas, jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan, siapa yang harus didahulukan? Kendaraan yang naik atau yang turun?
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 9 Mei 2021:
1. Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.