JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang.
Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.
Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan.
Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.
Baca juga: Modifikasi Kabin Mobil Saat Pandemi, Peminat Sekat Terus Berkurang
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).
Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
Baca juga: Jelang Lebaran, Punya Uang Rp 100 Jutaan Bisa Beli Mobil Bekas Apa Saja?
Menurutnya, cara membedakan pengendara yang mudik dan melakukan perjalanan untuk kebutuhan seperti bekerja atau berwisata, dengan melakukan pemeriksaan barang di kendaraan.
“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata Syafrin.
Berikut rincian 31 titik pos pengamanan dan penyekatan di wilayah Jabodetabek:
17 Lokasi Pos Cek Poin
1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel
2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel
3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel
4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel