Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik | Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

Kompas.com - 10/05/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.

Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

3. Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin turun harus memberi jalan.

“Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

4. Pemudik Terobos Pos Penyekatan, Petugas Kalah Jumlah

Pemudik terobos petugas penyekatan di pos karawang.Tangkapan layar Instagram @makassar_iinfo Pemudik terobos petugas penyekatan di pos karawang.

Salah satu upaya yang dilakukan petugas untuk mencegah pemudik pulang ke kampung halamannya adalah dengan mendirikan pos penyekatan di beberapa titik.

Sayangnya, pos penyekatan tersebut tidak cukup untuk menghadang rasa rindu para pemudik pulang ke kampung halaman.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @infojktku, diketahui hal ini terjadi di Jalan Cikarang-Kota Bekasi pada Sabtu (8/5) dini hari.

Baca juga: Pemudik Terobos Pos Penyekatan, Petugas Kalah Jumlah

5. Warga Jakarta Boleh ke Bodetabek atau Sebaliknya, Asal Bukan Mudik

Petugas Kepolisian (kiri) memeriksa dokumen pengendara yang  melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas Kepolisian (kiri) memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi.

Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Pemberlakuan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi ini dinilai cukup memibingungkan.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara petugas membedakan orang yang ingin mudik dengan tidak mudik?

Baca juga: Warga Jakarta Boleh ke Bodetabek atau Sebaliknya, Asal Bukan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com