“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).
Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
Baca juga: Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik
2. Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya saat Lebaran?
Aturan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021?
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi.
Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.
Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?
3. Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin turun harus memberi jalan.
“Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell belum lama ini kepada Kompas.com.
Baca juga: Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?
4. Pemudik Terobos Pos Penyekatan, Petugas Kalah Jumlah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.