Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik | Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang.

Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan.

Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.

Selain soal larangan mudik, artikel terpopuler lainnya juga membahas tips jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan.

Seperti diketahui, Kondisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok, juga menurun dan menanjak.

Lantas, jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan, siapa yang harus didahulukan? Kendaraan yang naik atau yang turun?

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 9 Mei 2021:

1. Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).

Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.

2. Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya saat Lebaran?

Aturan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021?

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi.

Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.

3. Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin turun harus memberi jalan.

“Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell belum lama ini kepada Kompas.com.

4. Pemudik Terobos Pos Penyekatan, Petugas Kalah Jumlah

Salah satu upaya yang dilakukan petugas untuk mencegah pemudik pulang ke kampung halamannya adalah dengan mendirikan pos penyekatan di beberapa titik.

Sayangnya, pos penyekatan tersebut tidak cukup untuk menghadang rasa rindu para pemudik pulang ke kampung halaman.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @infojktku, diketahui hal ini terjadi di Jalan Cikarang-Kota Bekasi pada Sabtu (8/5) dini hari.

5. Warga Jakarta Boleh ke Bodetabek atau Sebaliknya, Asal Bukan Mudik

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi.

Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Pemberlakuan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi ini dinilai cukup memibingungkan.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara petugas membedakan orang yang ingin mudik dengan tidak mudik?

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/10/060200615/-populer-otomotif-cara-petugas-bedakan-perjalanan-non-mudik-berpapasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke