Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik | Berpapasan dengan Mobil Lain di Tanjakan, Mana yang Harus Didahului?

Kompas.com - 10/05/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang.

Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan.

Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.

Selain soal larangan mudik, artikel terpopuler lainnya juga membahas tips jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan.

Seperti diketahui, Kondisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok, juga menurun dan menanjak.

Lantas, jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan, siapa yang harus didahulukan? Kendaraan yang naik atau yang turun?

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 9 Mei 2021:

1. Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik

Contoh SIKMPemprov DKI Jakarta Contoh SIKM

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).

Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.

Baca juga: Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik

2. Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya saat Lebaran?

Personel gabungan saat tengah menjaga posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada larangan mudik Lebaran 2021 hari kedua, Jumat (7/5/2021).(Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota) Personel gabungan saat tengah menjaga posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada larangan mudik Lebaran 2021 hari kedua, Jumat (7/5/2021).

Aturan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021?

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau