JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial, seorang pria yang melawan petugas polantas saat sedang menertibkan parkir liar yang menghambat arus lalu lintas. Kejadian tersebut terjadi di Ternate, Sabtu (8/5/2021).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram Polantas Indonesia, pria yang mengemudi Toyota Alphard itu diduga merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Petugas polantas pun memintanya untuk segera menggeser kendaraan agar tidak menghambat lalu lintas.
Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Langsung Anjlok
Alih-alih memindahkan kendaraannya, pria itu justru cuek dan melakukan tindakan yang berbahaya dengan menabrakan mobilnya saat petugas sedang mengatur lalu lintas untuk mengurai kepadatan.
Terkait hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika. Aturan berdasarkan legalitas hukum, sementara etika berdasarkan empati.
Menurut Jusri, parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau stop.
Namun tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya.
View this post on Instagram
“Aturan itu liner dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di tikungan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir,” kata Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Kedua soal etika. Seperti disebutkan etika tidak berlandaskan hukum tapi empati. Hal ini yang kata Jusri merupakan masalah masyarakat Indonesia sekarang ini.
“Kalau ada keramaian, misalnya orang sudah parkir di kiri bahu jalan, dan dari arah berlawanan kita parkir di depan persis berdampingan di jalur kita. Memang tidak dilarang, tapi tidak etis. Sebab akan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.