JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan juga sebagai cuti bersama.
Sehingga, Satpas SIM di Jakarta masih belum beroperasi.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi
Pelayanan dan penerbitan SIM ditutup sementara selama libur Natal 2024.
Informasi ini juga sudah diumumkan melalui media sosial X oleh akun @TMCPoldaMetro, Senin (23/12/2024).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Natal 25-26 Desember 2024.
Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 27 Desember 2024.
Baca juga: Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024
“Hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat (27/12/2024)," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024.
Perlu diingat, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku satu hari.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.