Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang.

Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan.

Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).

Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.

Menurutnya, cara membedakan pengendara yang mudik dan melakukan perjalanan untuk kebutuhan seperti bekerja atau berwisata, dengan melakukan pemeriksaan barang di kendaraan.

“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata Syafrin.

Berikut rincian 31 titik pos pengamanan dan penyekatan di wilayah Jabodetabek:

17 Lokasi Pos Cek Poin

1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel

2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel

3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel

4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel

5. Bekasi Kota: Sumber Arta dan Harapan Indah, 30 personel

6. Kab. Bekasi: Kalimalang Tambun dan Cibarusah, 30 personel

7. Depok: Jl Raya Ciputat Bogor, Jl Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede, 90 personel

8. Tangerang Kota: Kebon Nanas, 30 personel

14 Lokasi Pos Penyekatan

1. Bekasi Kota: GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, 30 personel

2. Kab. Bekasi: Jati Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu, 105 personel

3. Tangerang Kota: Jati Uwung, 30 personel

4. Tangerang Selatan: GT Bitung dan Pos Bitung, 45 personel

5. Lain-lain: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa, 800 personel

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/09/111134215/tidak-perlu-sikm-begini-cara-petugas-bedakan-perjalanan-non-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke