JAKARTA, KOMPAS.com – Memakai rental mobil untuk bepergian memang bisa menjadi pilihan bagi sebagian orang. Alasannya, karena bisa memakai mobil baru untuk pergi namun tidak perlu khawatir soal perawatannya, tinggal pakai saja.
Untuk menyewa mobil juga terbagi menjadi beberapa waktu, bisa per jam, harian, bulanan, bahkan tahunan. Selain itu, bisa juga dengan pengemudi atau tidak (lepas kunci).
Lalu, jika sedang menggunakan mobil yang disewa dan terjadi kecelakaan maupun kerusakan dari mobilnya, apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Kupas Visual Honda N7X, Calon SUV Murah Honda di Indonesia
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo rent Car), mengatakan, jika memang terjadi kerusakan, bisa ditindak lanjuti oleh team maintenance atau emergency.
“Sebelum ke lokasi, biasanya dikonfirmasi dahulu mengenai keluhan atau kerusakannya. Jika memang diperlukan, bisa langsung dibawakan unit penggantinya,” ucap Bowo kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Cek Harga Skutik Bongsor Nmax dan PCX Jelang Lebaran 2021
Itu jika terjadi kerusakan dari mobil, kalau mengalami kecelakaan, tentu akan muncul biaya tambahan yang harus dibayar penyewa ke rental mobil. Besar bayarannya pun kembali lagi ke kerusakan yang disebabkan.
“Biayanya tergantung kerusakan dan kronologinya juga. Jadi kita menerapkan apa yang biasa diterapkan oleh surveyor asuransi,” kata Bowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.