Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Pakai Sepeda Motor Juga Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 05/05/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan aktivitas mudik lebaran 2021 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tanpa pandang moda transportasi.

Pasalnya, seluruh jenis kendaraan baik kereta api, bus, kapal, pesawat, hingga pribadi akan dibatasi. Tidak terkecuali sepeda motor sebagai kendaraan paling banyak populasinya di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Sejumlah kendaraan melintas di jalan alternatif Leles-Sukaluyu atau jalur tikus, Cianjur, Jawa Barat. Selama larangan mudik 6-17 Mei, jalur tikus akan dijaga ketat untuk halau pemudik nekat. KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalan alternatif Leles-Sukaluyu atau jalur tikus, Cianjur, Jawa Barat. Selama larangan mudik 6-17 Mei, jalur tikus akan dijaga ketat untuk halau pemudik nekat.

"Seluruh moda transportasi termasuk, baik kendaraan umum dan pribadi berupa mobil serta sepeda motor. Mereka akan dikenakan sanksi putar balik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum lama ini.

Bahkan, pihak Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah sepeda motor yang ingin ke luar kota sampai pada jalur tikus.

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan atau hukuman serupa sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Stiker Pengecualian Khusus buat Mudik

Petugas kepolisian melakukan pengecekan dukumen perjalanan di Mengwi, Badung, BaliHumas Polda Bali Petugas kepolisian melakukan pengecekan dukumen perjalanan di Mengwi, Badung, Bali

BIla mengacu pada Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan yang tak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek, terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," lanjut Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com