Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terbitkan Stiker Pengecualian Khusus buat Mudik

Kompas.com - 04/05/2021, 19:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian bagi bus yang tetap beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan memberikan stiker khusus.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan, stiker ini digunakan kendaraan yang akan mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukam melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ujar Budi, dalam keterangan tertulis (4/5/2021).

Baca juga: Wujud Nyata Honda N7X Concept Meluncur Agustus 2021

Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.Dok. PO Putera Mulya Sejahtera Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Menurut Budi, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Baca juga: Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021).Humas Pemprov Jabar Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021).

Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.

Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa tersebut, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Perlu dicatat, semua yang masuk dalam kategori tersebut perlu melengkapi dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca juga: Calon Pesaing Rush dan Xpander Cross, Honda N7X Jadi Pengganti BR-V

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," ucap Budi.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com