3. Klasemen MotoGP 2021 Usai GP Qatar, Vinales Poin Penuh
Seri pembuka MotoGP 2021 di Sirkuit Losail, Qatar, dimenangkan Maverick Vinales. The Top Gun menang setelah menaklukkan dominasi Ducati di awal lomba.
Pebalap Spanyol itu finis pertama mengalahkan duet Ducati Corse, yaitu Johann Zarco dari Pramac Racing di tempat kedua, dan pebalap pabrikan Francesco Bagnaia di posisi ketiga.
Sempat terjadi drama jelang finis. Joan Mir yang start dari posisi ke 10 berhasil naik sampai posisi ketiga. Tapi saat di trek lurus sebelum finis kalah dari Zarco dan Bagnaia.
Baca juga: Klasemen MotoGP 2021 Usai GP Qatar, Vinales Poin Penuh
4. Dapat Insentif PPnBM, Pilih Toyota Fortuner Baru atau Bekas?
Pemberian perluasan insentif fiskal melalui instrumen pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil berkapasitas 1.501 cc sampai 2.500 cc akan berlaku pada 1 April 2021 mendatang.
Terdiri dari dua skema dalam periode berbeda pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4, Toyota Fortuner menjadi salah satu model yang mendapat manfaat tersebut.
Menurut salinan Surat Keputusan Toyota Sales Operation (Auto2000), secara umum mobil memperoleh penyesuaian harga hingga Rp 40 juta di tahap pertama khusus wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan Banten.
Meski demikian, harga jual dari mobil sport utility vehicle (SUV) tersebut masih sulit dijangkau sebagian masyarakat. Sehingga, pasar mobil bekas menjadi alternatif menarik.
Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Pilih Toyota Fortuner Baru atau Bekas?
5. Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).
Rencananya larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, atau bertepatan dengan libur Idul Fitri 2021.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran virus Covid-19.
Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.