Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2021, 16:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama untuk kendaraan bermotor sering di sepelekan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor seken. Kebanyakan dari mereka tidak mau ribet dalam mengurusnya.

Padahal balik nama merupakan proses yang penting ketika membeli kendaran seken, karena nantinya apabila membayar pajak tahunan kendaraan akan ada syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tecantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Hasil Balapan MotoGP Qatar 2021; Vinales Fantastis, Joan Mir vs Zarco Berkelas

Ada beberpa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)STANLY RAVEL Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Baca juga: Dijual Rp 339 Jutaan, Mazda Luncurkan CX-3 1.500 cc

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 taun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)Kompas.com/Robertus Belarminus Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

Baca juga: Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp.100.000
- Perpanjangan Rp 100.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com