Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 29/03/2021, 16:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama untuk kendaraan bermotor sering di sepelekan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor seken. Kebanyakan dari mereka tidak mau ribet dalam mengurusnya.

Padahal balik nama merupakan proses yang penting ketika membeli kendaran seken, karena nantinya apabila membayar pajak tahunan kendaraan akan ada syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tecantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Hasil Balapan MotoGP Qatar 2021; Vinales Fantastis, Joan Mir vs Zarco Berkelas

Ada beberpa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)STANLY RAVEL Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Baca juga: Dijual Rp 339 Jutaan, Mazda Luncurkan CX-3 1.500 cc

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 taun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)Kompas.com/Robertus Belarminus Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

Baca juga: Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp.100.000
- Perpanjangan Rp 100.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau