JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali melakukan pemotongan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (24/3/2021).
Tidak tanggung-tanggung, kali ini ada 10 unit truk ODOL yang dinormalisasi. Semuaanya merupakan truk hasil penindakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang.
Budi mengatakan, proses pemotongan guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat ODOL. Penertiban juga sudah rutin dilakukan sejak 2018 untuk mewujudkan Zero ODOL Nasional di 2023.
"Program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan, dan dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional," ucap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi polisi akan tilang mobil pelat RFS dan sejenisnya jika langgar aturan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 25 Maret 2021.
1. Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan
Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Bahkan ada juga yang dilengkapi dengan rotator atau strobo, serta dikawal petugas.
Hal ini tentu membuat pengendara lain geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan
2. Catat, Ini Daftar Lengkap 39 Titik Kamera ETLE di Surabaya
Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini.
Polda Jatim jadi salah satu yang menerapkan. Pada tahap pertama, sudah terpasang sebanyak 54 kamera CCTV ETLE yang disebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Batu, Tulunggangung, dan Madiun Kota. Khusus di Surabaya sendiri terdapat total 39 kamera CCTV ETLE.
Selain kamera CCTV ETLE yang bersifat statis, Polda Jatim juga tengah mengembangkan kamera INCAR yang bersifat portabel. Nantinya kamera INCAR akan terpasang di mobil patroli dan tersambung dengan aki mobil sehingga tidak perlu khawatir akan terjadi kehabisan daya baterai.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Lengkap 39 Titik Kamera ETLE di Surabaya