KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C dibutuhkan oleh pengendara sepeda motor sebagai tanda kompetensi. Sehingga, seseorang dinyatakan layak dan mampu berkendara di jalan raya.
Penggolongan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang dipakai. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, penggolongan SIM C ada 3 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1?
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIM C:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.