Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Lengkap 39 Titik Kamera ETLE di Surabaya

Kompas.com - 25/03/2021, 11:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini.

Polda Jatim jadi salah satu yang menerapkan. Pada tahap pertama, sudah terpasang sebanyak 54 kamera CCTV ETLE yang disebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Batu, Tulunggangung, dan Madiun Kota. Khusus di Surabaya sendiri terdapat total 39 kamera CCTV ETLE.

Selain kamera CCTV ETLE yang bersifat statis, Polda Jatim juga tengah mengembangkan kamera INCAR yang bersifat portabel. Nantinya kamera INCAR akan terpasang di mobil patroli dan tersambung dengan aki mobil sehingga tidak perlu khawatir akan terjadi kehabisan daya baterai.

Polda Jatim pun sedang mengusahakan seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur untuk segera mendapatkan minimal satu unit kamera INCAR paling lambat pertengahan bulan April mendatang.

Baca juga: Razia Knalpot Bising, Perlu Regulasi Kuat dan Standarisasi

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Perlu digarisbawahi, alat ini (ETLE) kami buat bukan untuk banyak-banyak menilang. Itu sama sekali tidak kami harapkan. Adanya ETLE ini hanya untuk membantu para pengguna jalan untuk lebih waspada dalam berkendara. Itu intinya (pemanfaatan ETLE)," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman, S.I.K., M.Hum. saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (25/3/2021).

Kebijakan ETLE ini dapat membuat kinerja kepolisian jadi lebih efektif. Sebab berkat ETLE, sudah tidak diharuskan bagi petugas untuk selalu memantau kondisi jalanan secara konvensional.

"Kami hanya ingin semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar semua selamat di jalan," kata Kombespol Latif Usman menambahkan.

Dia pun menjelaskan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumahnya, dapat mengunjungi RTMC Polres terkait agar dapat melihat rekaman pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: ETLE Juga Incar TNI, Polri, dan Pejabat yang Langgar Lalu Lintas

Adapun 39 titik yang dipasang CCTV ETLE di Kota Surabaya adalah sebagai berikut.

  1. A. Yani Margorejo Utara
  2. A. Yani Siwalankerto
  3. Adityawarman Indragiri Barat
  4. Adityawarman Indragiri Timur
  5. Airlangga Dharmawangsa Selatan
  6. Airlangga Dharmawangsa Utara
  7. Ambengan Kusuma Bangsa Selatan
  8. Bratang Nginden Selatan
  9. Bratang Nginden Utara
  10. Bubutan Pahlawan Timur
  11. Darmo Alfalah Selatan
  12. Darmo Alfalah Utara
  13. Gunungsari Gajah Mada Barat
  14. Gunungsari Gajah Mada Timur
  15. Hayam Wuruk Kutai Barat
  16. Hayam Wuruk Kutai Timur
  17. Jl. HM. Noer Kedungcowek Selatan
  18. Jl. HM. Noer Kedungcowek Utara
  19. Kertajaya depan UFO
  20. Kertajaya Dharmawangsa Selatan
  21. Kertajaya Dharmawangsa Timur
  22. Kertajaya Dharmawangsa Utara
  23. Kertajaya Manyar Barat
  24. Kertajaya Manyar Timur
  25. Manyar Nginden Selatan
  26. Manyar Nginden Utara
  27. Mastrip Wiyung Selatan
  28. Mastrip Wiyung Utara
  29. Mayjend Bintang Diponggo Barat
  30. Mayjend Bintang Diponggo Timur
  31. Mayjend Sungkono Wonokitri Selatan
  32. Mayjend Sungkono Wonokitri Utara
  33. Merr Kenjeran Selatan
  34. Merr Kertajaya Selatan/KONI
  35. Merr Unair Kampus C
  36. Moestopo Dharmawangsa Barat
  37. Moestopo Dharmawangsa Timur
  38. Tembaan Pahlawan Timur
  39. Tunjungan Siola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau