JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali melakukan pemotongan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (24/3/2021).
Tidak tanggung-tanggung, kali ini ada 10 unit truk ODOL yang dinormalisasi. Semuaanya merupakan truk hasil penindakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang.
Budi mengatakan, proses pemotongan guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat ODOL. Penertiban juga sudah rutin dilakukan sejak 2018 untuk mewujudkan Zero ODOL Nasional di 2023.
"Program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan, dan dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional," ucap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi polisi akan tilang mobil pelat RFS dan sejenisnya jika langgar aturan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 25 Maret 2021.
1. Polisi Akan Tilang Mobil Pelat RFS dan Sejenisnya jika Langgar Aturan
Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Bahkan ada juga yang dilengkapi dengan rotator atau strobo, serta dikawal petugas.
Hal ini tentu membuat pengendara lain geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak tegas pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.