Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Galak, Kemenhub Potong 10 Truk ODOL di Bogor

Kompas.com - 25/03/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kembali melakukan pemotongan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (24/3/2021).

Tidak tanggung-tanggung, kali ini ada 10 unit truk ODOL yang dinormalisasi. Semuaanya merupakan truk hasil penindakan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang.

Budi mengatakan, proses pemotongan guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan akiabt ODOL. Penertiban juga sudah rutin dilakukan sejak 2018 untuk mewujudkan Zero ODOL Nasional di 2023.

"Program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan, dan dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional," ucap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Jangan Main-main, Pengusaha yang Punya Truk ODOL Bisa Divonis Penjara

Budi menegaskan, transportasi merupakan urat nadi perekonomian. Jika transportasi terganggu, maka perekonomian nasional juga akan terganggu.

Pemotongan ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi SetiyadiKEMENHUB Pemotongan ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi

Karena itu, dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan. Guna mewujudkan hal tersebut, maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah–langkah penertiban.

"Mulai dengan pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21," kata Budi.

Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Gelar Bimbingan Teknis Penegakan Hukum

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan, mengatakan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan pada 2020, telah terdapat puluhan ribu ODOL yang ditindak.

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

Total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebanyak 63.770 kendaraan, dan di UPPKB Kemang selama 2020 sebanyak 18.616 kendaraan atau 29 pesen dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat.

"Hal ini secara nasional menempatkan UPPKB Kemang sebagai peringkat ke 1 UPPKB yang aktif melakukan penindakan transfer muatan kendaraan angkutan barang," ujar Deny.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Pada 2021, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat telah melakukan penindakan sebanyak 32.960 kendaraan dan di UPPKB Kemang sebanyak 5.500 kendaraan.

Dengan hasil tersebut, UPPKB Kemang menempati posisi ke tiga terbanyak kegiatan transfer muatan. Hal itu juga menjadikan BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebagai BPTD dengan peringkat pertama dalam realisasi denda E-Tilang selama periode 1 Januari-20 Februari 2021.

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

Pemotongan ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.KEMENHUB Pemotongan ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Proses pemotongan ODOL juga sudah dilakukan dari 10 perusahaan. Secara total, jumlah kendaraan yang telah dinormalisasi sebanyak 22 unit, dan telah dilakukan proses uji berkala di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Dari Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri, dan masyarakat yang memiliki kesadaran pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini," ujar Denny.

Efek Jera

Sebelumnya, pengusaha angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar) yang ketahuan mengoperasikan truk ODOL juga berhasil divonis Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Pengusahan tersebut dijerat melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi :

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".

Sanksi jalur pidana dilakukan oleh Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar. Menurut Deny, meski secara vonis lebih ringan dibandingkan aturan yang ada, namun setidaknya hal ini bisa memberikan efek jera, khususnya bagi pengusaha angkutan barang.

Pemotongan truk ODOL di Riau oleh Kementerian PerhubunganKEMENHUB Pemotongan truk ODOL di Riau oleh Kementerian Perhubungan

Baca juga: Menuju 2023, Kemenhub Bakal Intens Potong Truk ODOL

"Semoga ini bisa menberikan efek jera, karena selama ini bila hanya dengan tindakan berupa tilang atau menahan barang untuk transfer itu tidak efektif," ucap Deny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

"Inti pesan dari kasus ini adalah semua pelanggaran terkait ODOL bisa diperkarakan atau di bawa ke ranah pidana. Tak hanya sopir saja yang selalu disalahkan, tapi pengusahanya juga bisa ditindak," kata dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com