Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Perlahan Hapus Budaya Tilang di Tempat

Kompas.com - 23/03/2021, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diluncurkan secara virtual melalui akun Youtube NTMC Polri, hari ini (23/3/2021).

Peresmian ini juga dihadiri oleh 12 Polda di Indonesia yang juga akan menerapkan ETLE Nasional, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 Provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat launching ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Polantas mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di ruang henti yang diberi tanda jaga jarak di kawasan Jalan Baru, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/7/2020). Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberikan tanda jarak di persimpangan tersebut untuk membatasi jarak antar pengendara guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Polantas mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di ruang henti yang diberi tanda jaga jarak di kawasan Jalan Baru, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/7/2020). Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberikan tanda jarak di persimpangan tersebut untuk membatasi jarak antar pengendara guna mencegah penyebaran COVID-19.

Dengan berlakunya ETLE Nasional Tahap 1 ini, Listyo menegaskan, polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, serta menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan.

“Sementara untuk penegakan hukum yang selama ini berpotensi terjadinya kerawanan penyalagunaan kewenangan, ini bisa kita hindari dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah kita lengkapi dengan Artificial Intelligence (AI), dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat,” katanya.

Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

Listyo juga mengatakan dengan diterapkannya ETLE Nasional, diharapkan bisa menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian khusunya lalu lintas, agar ke depannya sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Harapan saya kedepan, polisi lalu lintas yang berada di lapangan bisa menjadi kebanggaan institusi Polri. Jadilah pahlawan yang bisa melayani masyarakat,” ucap Listyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau