Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil di Luar Plat B Tetap Bisa Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Kompas.com - 23/03/2021, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diluncurkan secara virtual melalui akun Youtube NTMC Polri, hari ini (23/3/2021).

Peresmian ini juga dihadiri oleh 12 Polda di Indonesia yang juga akan menerapkan ETLE Nasional, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

Hadirnya ETLE Nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Operasional Satgas ETLE Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Nasional juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

“Seperti contoh pelanggaran yang baru saja terjadi pukul 10.47. Dilakukan oleh terduga pelanggar dengan nopol H8544YF. Tentunya pelanggaran ini terdaftar di wilayah Provonsi Jawa Tengah. Sehingga petugas akan mencocokan data regident dengan TNKB,” ujar Arif saat peluncuran ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Arif melanjutkan, nantinya petugas yang sudah melakukan validasi akan melakukan koordinasi dengan back office ETLE Korlantas Porli untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke jajaran Polda Jawa Tengah di mana kendaraan itu terdaftar.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

“Setelah verifikasi ulang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah, petugas akan melakukan print surat konfirmasi yang dibuat oleh Polda Metro Jaya dan akan segera dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang berada di Semarang,” katanya.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Membayar Dendanya

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com