Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mobil di Luar Plat B Tetap Bisa Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Kompas.com - 23/03/2021, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diluncurkan secara virtual melalui akun Youtube NTMC Polri, hari ini (23/3/2021).

Peresmian ini juga dihadiri oleh 12 Polda di Indonesia yang juga akan menerapkan ETLE Nasional, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

Hadirnya ETLE Nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Operasional Satgas ETLE Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Nasional juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

“Seperti contoh pelanggaran yang baru saja terjadi pukul 10.47. Dilakukan oleh terduga pelanggar dengan nopol H8544YF. Tentunya pelanggaran ini terdaftar di wilayah Provonsi Jawa Tengah. Sehingga petugas akan mencocokan data regident dengan TNKB,” ujar Arif saat peluncuran ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Arif melanjutkan, nantinya petugas yang sudah melakukan validasi akan melakukan koordinasi dengan back office ETLE Korlantas Porli untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke jajaran Polda Jawa Tengah di mana kendaraan itu terdaftar.

ETLE NasionalYoutube NTMC Polri ETLE Nasional

“Setelah verifikasi ulang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah, petugas akan melakukan print surat konfirmasi yang dibuat oleh Polda Metro Jaya dan akan segera dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang berada di Semarang,” katanya.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Membayar Dendanya

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke