Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini Jika Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi

Kompas.com - 23/03/2021, 11:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimuali pada 23 Maret 2021.

Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisasi terlebih dahulu selama dua pekan ke depan. Terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.

Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub, dan memiliki software
yang terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik Secara Nasional

"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari
kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota
juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu
(20/032021).

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

Pengguna jalan yang melanggar akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas
melalui pesan singkat.

Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.

Baca juga: Jasa Marga Tutup Sebagian Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat Ini

Selanjutnya, akan diberikan tenggang waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.

"Jika yang bersangkutan merasa kalau kendaraan itu sudah bukan miliknya lagi, bisa
langsung konfirmasi melalui telepon, langsung kita tunggu hari itu juga untuk blokir
ataupun balik nama," kata Adhytia.

Baca juga: Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

Tentunya aturan ini dimaksudkan agar sedikit memaksa masyarakat untuk tertib aturan. Selama ini yang terjadi ketika jual beli kendaraan, banyak yang tidak melakukan pemblokiran dan balik nama pemilik kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau