Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Membayar Dendanya

Kompas.com - 23/03/2021, 11:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimulai pada 23 Maret 2021.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.

Selain itu dengan adanya tilang elektronik juga memudahkan petugas dalam melakukan tugasnya.

Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard

Khusus di kota Solo, Jawa Tengah sendiri terdapat enam kamera tilang yang akan di pasang di sejumlah titik jalan utama.

Pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggran lalu lintas akan segera diproses.

"Penindakan akan kami lakukan dengan mengirim surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui whatsapp dan pengiriman langsung ke alamat yang sesuai dengan STNK kendaraan," kata Kasatlantas Solo Kompol Adhytia Warman kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Mengurusnya

Jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung membayarkan denda tilang sesuai yang disebutkan.

Jumlah denda, pelanggran yang dilakukan, dan bukti pelanggaran akan dilampirkan pada surat tilang.

"Denda yang akan diberikan sesuai dengan denda tilang yang berlaku, pelanggar bisa membayarkan denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA), atau bisa langsung melalui sidang tilang," ucap Adhytia.

 Baca juga: Kena Razia Knalpot di Solo, Sepeda Motor Langsung Diamankan

Besaran denda tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara, akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda RP 750.000
  • Tidak memakai helm, akan mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapat hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal RP 250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  • Memakai Pelat Nomor Palsu, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau