Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Membayar Dendanya

Kompas.com - 23/03/2021, 11:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional dimulai pada 23 Maret 2021.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.

Selain itu dengan adanya tilang elektronik juga memudahkan petugas dalam melakukan tugasnya.

Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard

Khusus di kota Solo, Jawa Tengah sendiri terdapat enam kamera tilang yang akan di pasang di sejumlah titik jalan utama.

Pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggran lalu lintas akan segera diproses.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam  kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

"Penindakan akan kami lakukan dengan mengirim surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui whatsapp dan pengiriman langsung ke alamat yang sesuai dengan STNK kendaraan," kata Kasatlantas Solo Kompol Adhytia Warman kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Mengurusnya

Jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung membayarkan denda tilang sesuai yang disebutkan.

Jumlah denda, pelanggran yang dilakukan, dan bukti pelanggaran akan dilampirkan pada surat tilang.

"Denda yang akan diberikan sesuai dengan denda tilang yang berlaku, pelanggar bisa membayarkan denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA), atau bisa langsung melalui sidang tilang," ucap Adhytia.

 Baca juga: Kena Razia Knalpot di Solo, Sepeda Motor Langsung Diamankan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Besaran denda tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara, akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda RP 750.000
  • Tidak memakai helm, akan mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapat hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal RP 250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  • Memakai Pelat Nomor Palsu, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com