Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 23/03/2021, 11:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Penerapan sitem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat 98 titik penempatan penempatan kamera ETLE yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan memantau pengguna jalan.

Semua kamera yang terpasang sudah terintegrasi, sehingga kendaraan dengan pelat nomor luar kota juga bisa terkena tilang elektronik.

Bukan hanya pengguna kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

Baca juga: Jasa Marga Tutup Sebagian Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat Ini

"Jika kemarin hanya lima pelanggaran, sekarang menjadi sepuluh pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik sebelumnya berdasarkan kemampuan kamera ETLE antara lain:

  1. Pelanggaran APILL/ Traffoc Light ( Menerobos lampu merah)
  2. Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah.
  3. Pelanggaran ganjil genap
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga: Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Kemudian ada tambahan lagi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik berdasarkan akselerasi kemampuan kamera ETLE antara lain:

  1. Pelanggaran batas kecepatan
  2. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  3. Pelanggaran jalur busway
  4. Melebihi batas penumpang (over Pasenger)
  5. Melebihi batas muatan (over Load)

Lokasi Kamera ETLE Baru di Jakarta

Berikut daftar 41 titik kamera baru tilang elektronik:

Jalan tol

- Ruas Tol Jakarta Cikampek Km 27 + 100 A

- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 23 + 950 A

- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 28 + 800 B

- Ruas Tol Dalam Kota Km 14 + 700 A

- Ruas Tol Soedijatmo Km 20 + 400 B

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau