JAKARTA,KOMPAS.com - Penerapan sitem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terdapat 98 titik penempatan penempatan kamera ETLE yang dipasang oleh Polda Metro Jaya. Kamera pengawas tersebut tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan memantau pengguna jalan.
Semua kamera yang terpasang sudah terintegrasi, sehingga kendaraan dengan pelat nomor luar kota juga bisa terkena tilang elektronik.
Bukan hanya pengguna kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Baca juga: Jasa Marga Tutup Sebagian Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat Ini
"Jika kemarin hanya lima pelanggaran, sekarang menjadi sepuluh pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).
Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik sebelumnya berdasarkan kemampuan kamera ETLE antara lain:
Baca juga: Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Kemudian ada tambahan lagi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik berdasarkan akselerasi kemampuan kamera ETLE antara lain:
Lokasi Kamera ETLE Baru di Jakarta
Berikut daftar 41 titik kamera baru tilang elektronik:
Jalan tol
- Ruas Tol Jakarta Cikampek Km 27 + 100 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota Km 14 + 700 A
- Ruas Tol Soedijatmo Km 20 + 400 B