Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

Kompas.com - 19/03/2021, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising kini tak lagi bisa bebas berkeliaran di Depok. Mulai sekarang, pihak kepolisian akan menindak para pengguna knalpot tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan gencar menggelar razia knalpot bising.

Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan

"Tiap harinya, razia akan digelar di tiga titik dan tiap harinya akan berbeda. Razia juga dilakukan dengan hunting system atau bergerak," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Indra mengatakan, para pelanggar akan dikenakan tilang secara elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu, motor akan ditahan sebagai barang bukti.

"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," kata Indra.

Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising Lagi, Ada yang Berisik Langsung Diembat

Indra menambahkan, begitu pelanggar sudah melakukan proses pembayaran tilang di bank, pada saat akan mengambil barang bukti, yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Depok Update (@depok.update)

Tak sedikit orang yang protes mengapa harus motornya yang ditahan, mengapa tidak cukup hanya dengan penilangan saja. Menurut Indra, itu dilakukan dalam rangka untuk memberikan efek jera.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau