Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan

Kompas.com - 17/03/2021, 13:30 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan mengganggu pengguna jalan lain.

Tidak hanya di Jakarta saja, penindakan knalpot bising juga sudah mulai digencarkan di Depok sejak Selasa (16/3/2021) hingga seterusnya.

“Dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot bising, ketika kami melaksanakan penindakan, kami akan langsung mengamankan barang bukti berupa kendaraan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok AKPB Andi Indra kepada wartawan.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Akan Disita Sementara oleh Polisi

Dalam razia tersebut, setidaknya sudah ada delapan sepeda motor berknalpot bising yang diamankan polisi.

Selanjutnya, para pelanggar akan dikenai tilang secara elektronik yang pembayarannya dilakukan melalui bank.

“Nanti petugas akan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpot bising itu dengan knalpot standar,” katanya.

Andi mengatakan, razia tersebut akan terus-menerus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting daripada penggunaan knalpot bising.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Aturan Knalpot

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Baca juga: Tak Cuma MotoGP, Brembo Bikin Rem Baru Khusus Superbike

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau