JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising kini tak lagi bisa bebas berkeliaran di Depok. Mulai sekarang, pihak kepolisian akan menindak para pengguna knalpot tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan gencar menggelar razia knalpot bising.
"Tiap harinya, razia akan digelar di tiga titik dan tiap harinya akan berbeda. Razia juga dilakukan dengan hunting system atau bergerak," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Indra mengatakan, para pelanggar akan dikenakan tilang secara elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu, motor akan ditahan sebagai barang bukti.
"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," kata Indra.
Indra menambahkan, begitu pelanggar sudah melakukan proses pembayaran tilang di bank, pada saat akan mengambil barang bukti, yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.
"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," ujar Indra.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/070200915/razia-knalpot-bising-di-depok-kenapa-motor-harus-ditahan-