Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Razia Knalpot Bising Lagi, Ada yang Berisik Langsung Diembat

Kompas.com - 14/03/2021, 13:35 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan mengganggu pengguna jalan lain.

Penindakan knalpot bising dilakukan dari mulai Bundaran Senayan hingga Harmoni, termasuk di Bundaran HI, sejak Sabtu (13/3/20201) malam hingga Minggu pagi (14/3/2021).

Baca juga: Impresi Jiwa Sporty Terekam di Desain Honda City Hatchback RS

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

“Bukan hanya HI, tapi dari Patung Bundaran Senayan sampai Harmoni. Mau masuk juga dari Diponegoro itu kita seleksi, kalau ada yang berisik-berisik kita embat lah (tindak),” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, dikutip dari laman ntmcpolri.info, Minggu (14/3/2021).

Lilik mengatakan mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot bising di jalan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakpus.

“Kurang lebih di sekitar Monas ada 40-an personel. Ada (seleksi) di Jalan Monas Timur, depan Pertamina, Jalan Perwira, Harmoni. Lebih tepatnya penyeleksian. Mobil umum boleh lewat, kita seleksi saja knalpot custom itu,” katanya.

Baca juga: Kegiatan Sosial Unik Komunitas LA 32 Riders, Bedah Toilet Gunung

Seperti dilihat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, penindakan sudah dilakukan sejak Sabtu malam di Bundaran Senayan, Jakarta.

Pagi harinya pukul 07.00 WIB, polisi melakukan razia helm dan knalpot bising yang mengganggu pengguna jalan lainnya di Monas Timur Laut atau Depan Pertamina Jakarta Pusat.

Kemudian sekitar pukul 8.46 WIB polisi melaksanakan penindakan pengguna knalpot bising di Kawasan Bundaran Senayan dan Bundaran HI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sangat tidak bisa dibenarkan jika aparat melakukan penahanan kendaraan tanpa menggunakan alat ukur kebisingan knalpot yaitu decible meter seperti yang dilakukan di negara2 lain. karena bising atau tidak bukan tergantung dari telinga karena telinga tiap manusia berbeda2..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau