Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Jenis Kendaraan yang Bisa Dapat Pengawalan Polisi

Kompas.com - 18/03/2021, 17:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.

Hal ini diambil guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan pengguna jalan, serta menghindari aktivitas yang mengganggu para pengendara lain.

“Pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk lakukan pengawalan moge, mobil mewah, dan rombongan sepeda," kata Sambodo di keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Timbulkan Kecemburan, Polisi Dilarang Kawal Moge dan Mobil Mewah

Iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga bersama Madam Suga Mariko bersiap meninggalkan Terminal VVIP setibanya dari Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). PM Jepang melakukan lawatan kenegaraan ke Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar-kedua negara.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga bersama Madam Suga Mariko bersiap meninggalkan Terminal VVIP setibanya dari Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). PM Jepang melakukan lawatan kenegaraan ke Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar-kedua negara.

Lagipula, lanjut Sambodo, bila mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus.

Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam aturan sama, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ucap Sambodo.

Secara rinci, Pasal 134 berbunyi 'Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:'

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Daihatsu Recall 97.290 Mobil di Indonesia, Ini Rinciannya

Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Sementara pada Pasal 135, dijelaskan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut bunyinya;

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com