Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Pakai Knalpot Racing Disita, Boleh Diambil tapi dengan Syarat

Kompas.com - 12/03/2021, 16:35 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) belakangan ini menjadi incaran oleh petugas kepolisian pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bising.

“Dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) dengan kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Motor Disita karena Pakai Knalpot Racing, kenapa Tak Ditilang Saja?

Para pengguna knalpot tersebut tidak hanya ditilang, tapi kendaraannya pun juga disita. Bagi kendaraan yang disita, Fahri mengatakan, pemiliknya bisa mengambil kembali.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dilakukan pemilik motor saat ingin mengambil kendaraannya tersebut.

Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).SLAMET WIDODO Kasatlantas Polres Trenggalek, memberi arahan kepada pemilik kendaraan berknalpot bising, sambil mengangkat knalpot dihalaman gedung Satlantas Polres Trenggalek Jawa Timur (02/09/2020).

"(Syaratnya) harus ganti knalpotnya," ujar Fahri.

Razia knalpot racing atau knalpot bising ini juga akan dilakukan pada akhir pekan. Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tapi juga mencegah polusi suara.

Baca juga: Polisi Tindak Pemotor dengan Knalpot Bising di Sekitar Istana Negara

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” kata Sambodo, Rabu (10/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau