Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Pengawalan Konvoi, Bagaimana Ambulans yang Dikawal Komunitas Motor?

Kompas.com - 16/03/2021, 13:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Konvoi kendaraan merupakan hal yang lumrah ditemui di jalan. Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan membuat rombongan lebih teratur.

Namun baru-baru ini, pengawalan kendaraan tampak disalahartikan oleh mereka yang tidak memiliki kapasitas.

Misalnya konvoi komunitas mobil yang dikawal oleh Dishub atau PM. Maupun ambulans escorting yang diinisiasi komunitas motor.

Baca juga: Harga LMPV Bekas Setelah Diskon PPnBM, Avanza Mulai Rp 120 Jutaan, Confero Rp 90 Jutaan

Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.LOIC VENANCE Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.

Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pengawalan yang berangkat dari rasa solidaritas sebetulnya tidak direkomendasikan.

“Dari sisi aturan itu adalah ilegal, tidak dipayungi oleh hukum. Karena pengawalan atau escorting itu hanya legal ketika mereka mempunyai keahlian dalam hal itu dan memiliki diskresi,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (16/3/2021).

“Di dalam hukum, pengawalan ini hanya legal dilakukan oleh polisi lalu lintas. Jika masyarakat yang melakukan pengawalan justru tidak berdasarkan hukum, enggak aman, karena itu bukan domain mereka,” kata dia.

Baca juga: Harga LSUV Bekas Usai Relaksasi PPnBM, HR-V Mulai Rp 190 Jutaan, SX-4 Rp 90 Jutaan

Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pengawalan ketat saat pendistribusian vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan dikirim ke gudang milik Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (12/1/2021). Pada tahap pertama ini, Kota Palembang akan mendapatkan sebanyak 23.600 dosis vaksin Sinovac.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pengawalan ketat saat pendistribusian vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan dikirim ke gudang milik Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (12/1/2021). Pada tahap pertama ini, Kota Palembang akan mendapatkan sebanyak 23.600 dosis vaksin Sinovac.

Jusri menambahkan, tentu kita menaruh hormat yang tinggi dan salut pada masyarakat yang peduli. Tapi melakukan pengawalan sendiri tanpa ada petugas kepolisian tentu membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Pengawal itu bukan cuma mengantar, tapi harus melakukan rekayasa lalu lintas. Kenapa harus polisi? Karena dia didukung oleh diskresi dalam aturan-aturan yang ada, seperti menyetop kendaraan dari arah sebaliknya, atau menerobos lampu merah, dan lain-lain,” ujarnya.

Berkaca soal ambulans yang kurang mendapat perhatian di jalan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan bahwa kendaraan tersebut harus diprioritaskan.

Baca juga: Beredar Vespa 946 Palsu Asal China, Harga Cuma Rp 6 Jutaan

Puluhan ambulans sedang melakukan evakuasi ratusan santri positif corona klaster pesantren ke tempat isolasi darurat Hotel Crown, Kota Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Puluhan ambulans sedang melakukan evakuasi ratusan santri positif corona klaster pesantren ke tempat isolasi darurat Hotel Crown, Kota Tasikmalaya.

Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene, ambulans berhak dapat jalan untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajiban kita adalah memberikan jalan bagi kendaraan itu.

“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas,” ujar Fahri, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Menghalang-halangi kendaraan yang dapat prioritas bisa dikenakan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat 4,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com