JAKARTA, KOMPAS.com – Konvoi kendaraan merupakan hal yang lumrah ditemui di jalan. Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan membuat rombongan lebih teratur.
Namun baru-baru ini, pengawalan kendaraan tampak disalahartikan oleh mereka yang tidak memiliki kapasitas.
Misalnya konvoi komunitas mobil yang dikawal oleh Dishub atau PM. Maupun ambulans escorting yang diinisiasi komunitas motor.
Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pengawalan yang berangkat dari rasa solidaritas sebetulnya tidak direkomendasikan.
“Dari sisi aturan itu adalah ilegal, tidak dipayungi oleh hukum. Karena pengawalan atau escorting itu hanya legal ketika mereka mempunyai keahlian dalam hal itu dan memiliki diskresi,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (16/3/2021).
“Di dalam hukum, pengawalan ini hanya legal dilakukan oleh polisi lalu lintas. Jika masyarakat yang melakukan pengawalan justru tidak berdasarkan hukum, enggak aman, karena itu bukan domain mereka,” kata dia.
Jusri menambahkan, tentu kita menaruh hormat yang tinggi dan salut pada masyarakat yang peduli. Tapi melakukan pengawalan sendiri tanpa ada petugas kepolisian tentu membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Pengawal itu bukan cuma mengantar, tapi harus melakukan rekayasa lalu lintas. Kenapa harus polisi? Karena dia didukung oleh diskresi dalam aturan-aturan yang ada, seperti menyetop kendaraan dari arah sebaliknya, atau menerobos lampu merah, dan lain-lain,” ujarnya.
Berkaca soal ambulans yang kurang mendapat perhatian di jalan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan bahwa kendaraan tersebut harus diprioritaskan.
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene, ambulans berhak dapat jalan untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajiban kita adalah memberikan jalan bagi kendaraan itu.
“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas,” ujar Fahri, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Menghalang-halangi kendaraan yang dapat prioritas bisa dikenakan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat 4,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/130200115/ramai-soal-pengawalan-konvoi-bagaimana-ambulans-yang-dikawal-komunitas