JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk membuat SIM warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lantas bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?
Baca juga: Pengunjung Tempat Rekreasi Meningkat Meski Ancaman Covid-19 Mengganas
Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Baca juga: Mengenal Sejarah Indian, Moge Pertama dari AS
Sugiyanto mengatakan, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik. Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:
- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.