JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan usia mobil pribadi di DKI Jakarta yang bakal berlaku pada 2025, kembali ramai dibicarakan. Apalagi dengan adanya aturan wajib uji emisi bagi sepeda motor dan mobil yang umurnya sudah tiga tahun lebih.
Seperti diketahui, acuan pembatasan usia kendaraan pribadi tertuang jelas dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 bagian kesatu poin 3, dengan isi ;
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut :
Baca juga: Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Namun demikian, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menjelaskan bila sampai sekarang belum ada ketetapan regulasi dan baru melakukan proses formulasi.
Lantas apa saja kajian yang sudah dilakukan sejauh ini terkait pembatasan usia mobil pribadi tersebut ?
Baca juga: Mobil Tua Sulit Dapat Perlindungan Asuransi, Ini Alasannya
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH mengatakan, kajian regulasinya masih berjalan dan memang prosesnya nanti akan lebih ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Pengkajiannya masih berjalan dan faktornya itu kan cukup kompleks. Kita tidak bisa lihat dari satu sisi, artinya belum tentu mobil tua atau yang sudah 10 tahun emisinya tidak baik, karena selama perawatan rutin terutama di bengkel resmi, pastinya akan terjaga," ucap Tiyana saat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan