JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengurangi emisi gas buang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di jalanan Jakarta.
Putusan ini tertuang pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Lalu jika pembatasan usia kendaraan ini mulai dilakukan pada tahun 2021, berarti mobil di bawah tahun 2010 tidak boleh beroperasi di jalanan Jakarta. Bagaimana nasib penjualan mobil bekas nantinya?
Baca juga: Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan
Joni Gunawan, pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua mengatakan, melihat adanya pembatasan usia kendaraan ini, tentu akan berimbas ke harga jual dari mobil-mobil bekas, terutama yang umurnya sebentar lagi 10 tahun.
“Kalo harga sudah pasti otomatis jatuh. Mobil tahun ke-7 sampai ke-8 yang paling berimbas harganya,” ucap Joni kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Namun dibalik turunnya harga tadi, ada dampak lain yang akan dialami mobil bekas dengan usia lebih dari 10 tahun. Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan, market mobil bekas di daerah lain akan meningkat atau naik.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Japek, Ingat Lagi Pentingnya Jaga Jarak
“Kalau ada kebijakan itu, kemungkinan akan banyak mobil yang mengalir ke luar daerah Jakarta. Jadi harga akan turun, tapi pasarnya akan yang menampung dari luar Jakarta,” kata Fischer kepada Kompas.com.
Efeknya, pasar mobil bekas di luar daerah Jakarta akan kebanjiran mobil bekas. Untuk harganya sendiri, akan menyesuaikan di mana mobil bekas tadi dijual.
“Kebijakan ini tidak akan terlalu berpengaruh pada pasar mobil bekas di Jakarta. Tapi ini akan menghidupkan bisnis mobil bekas di luar Jakarta,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.