JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan usia mobil pribadi di DKI Jakarta yang bakal berlaku pada 2025, kembali ramai dibicarakan. Apalagi dengan adanya aturan wajib uji emisi bagi sepeda motor dan mobil yang umurnya sudah tiga tahun lebih.
Seperti diketahui, acuan pembatasan usia kendaraan pribadi tertuang jelas dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 bagian kesatu poin 3, dengan isi ;
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Namun demikian, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menjelaskan bila sampai sekarang belum ada ketetapan regulasi dan baru melakukan proses formulasi.
Lantas apa saja kajian yang sudah dilakukan sejauh ini terkait pembatasan usia mobil pribadi tersebut ?
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH mengatakan, kajian regulasinya masih berjalan dan memang prosesnya nanti akan lebih ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Pengkajiannya masih berjalan dan faktornya itu kan cukup kompleks. Kita tidak bisa lihat dari satu sisi, artinya belum tentu mobil tua atau yang sudah 10 tahun emisinya tidak baik, karena selama perawatan rutin terutama di bengkel resmi, pastinya akan terjaga," ucap Tiyana saat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Menurut Tiyana, dari beberapa kasus uji emisi yang dilakukan, tidak sedikit mobil yang usianya lawas memiliki hasil emisi yang cukup baik. Bahkan mirisnya, ada beberapa mobil yang secara usia tergolong masih muda malah tidak lulus.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting, mengingat tidak semua mobil usia muda ternyata punya kualitas gas buang yang terjaga. Apalagi bila perawatannya ternyata tidak terjamin.
Terkait masalah kajian regulasi, Tiyana mengatakan sebelumnya sudah pernah menjajaki beberapa aturan yang berlaku di negara tetangga. Namun memang prosesnya tidak mudah, apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Karenanya, sebagai tindak lanjut awal dari Ingub, diturunkan aturan mengenai wajib uji emisi bagi kendaraan dengan usia tiga tahun lebih, baik untuk sepeda motor ataupun mobil.
"Memang faktornya banyak sekali, tapi diharapkan (aturannya) bisa untuk disiapkan. Nanti ini akan lebih ke Dishub karena pengawasannya di sana. Kalau untuk kendaraan umum itu sudah berjalan, sudah banyak angkot yang tak lagi beroperasi karena faktor usia," ucap Tiyana.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com sudah pernah menyampaikan perkembangan pembatasan usia mobil di Jakarta.
Kurang lebihnya sama dengan DLH, yakni masih dalam tahap pengkajian dan terus melakukan evaluasi. Namun Syafrin memastikan bila aturan tersebut akan diusahakan berjalan sesuai jadwal, yakni pada 2025.
"Masih terus kita kaji, diharapkan implementasinya sesuai jadwal (2025), tinggal bagimana skemanya saja. Saat ini juga kan sedang ramai kendaraan listrik berbasis baterai, lalu kita liat kualitas udara di Jakarta juga mulai membaik sejak PSBB, jadi harusnya bisa berjalan," kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/26/153100615/aturan-usia-mobil-10-tahun-berlaku-2025-emisi-jadi-faktor-penting