Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakparkir Bisa Pantau Masa Berlaku Pajak, Uji Emisi, Sampai KIR

Kompas.com - 15/02/2021, 15:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran, menargetkan sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 210 parkir on street di Jakarta akan terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir.

Meski masih dalam tahap pengembangan, namun aplikasi ini diharapkan akan segera beroperasi penuh pada tahun ini. Bahkan nantinya akan terintegtasi dengan beberapa instansi.

Mulai  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya tentu sebagai bentuk sinergi sekaligus penerapan sanksi emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Apa Kabar Sanksi Disinsentif Parkir Uji Emisi Kendaraan ?

"Sekarang masih uji coba di tiga lokasi parkir, belum diterapkan menyeluruh. Aplikasi sejauh ini sudah berjalan, cuma memang butuh waktu integrasi datanya dari DLH dan Bapenda," kata Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

ilustrasi parkir mobil pararelhttps://www.kirklandhonda.com/parallel-parking-tips/ ilustrasi parkir mobil pararel

Menurut Aji, bila semua data sudah terintegrasi dengan baik, maka sanksi perparkiran terkait uji emisi akan disinergikan dengan aplikasi Jakparkir yang akan diterapkan pada 289 lokasi.

Melalui aplikasi Jakparkir, masyarakat pengguna sepeda motor atau mobil wajib membayar tarif melalui elektrik, baik dari scan QR atau pun transfer via dompet digital lainnya.

Tak ada lagi transaksi tunai, bahkan melalui aplikasi yang sudah bisa diunduh melalui Playstore tersebut, masyarakat juga bisa memantau ketersediaan parkir di suatu wilayah, sampai melakukan booking.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir sampai memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor pelat kendaraan," ucap Aji.

"Jumlahnya 289 parkir, on street dan off street. Sebelumnya memang sampai 400-an lebih, tapi karena banyak perubahan mengenai kebijakan di jalan dan pemasangan tanda larangan parkir jadi berkurang," kata dia.

Baca juga: 6 Cara Lulus Uji Emisi, Salah Satunya Hindari Memodifikasi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN (@up_perparkirandishub)

 

Ketika ditanya kapan estimasi semua data terkoneksi dan penerapan sanksi uji emisi bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun akan dilakukan, Aji menjelaskan bila hal tersebut tinggal tergantung kesiapan masing-masing instansi.

Pasalnya, data dari semua kendaraan mengenai kedaraan yang sudah tiga tahun ada di Bapenda, sementara untuk kendaraan yang lulus atau tidak, termasuk yang tak mengukuti uji emisi ada di DLH.

Baca juga: Mekanisme Sanksi Disinsentif Tarif Parkir Uji Emisi

"Tergantung kapan selesai integrasinya, karena memang membutuhkan waktu yah kalau soal data-data itu, apalagi jumlahnya juga sangat banyak sekali di DKI. Kalau kami sekarang fokus pada aplikasi Jakparkirnya dulu saat ini," ucap Aji.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

"Bila sudah terintegrasi, pengguna kendaraan maupun petugas apat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi. Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com