Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2021, 09:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, maka bila tidak ada perubahan, setelah 24 Januari 2021 penerapan sanksinya akan diberlakukan.

Meski masih menunggu soal finalisasi keputusan, tapi perlu diketahui bila kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, dengan usia tiga tahun ke atas yang tidak melakukan atau tak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif parkir.

Hal ini dijelaskan pada Bab V Pergub 66 Tahun 2020 Pasal 17, yakni :

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Baca juga: Mengenal Emisi Gas Buang Kendaraan yang Jadi Aturan Wajib di DKI

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, bila penerapan sanksi disinsentif parkir berlaku setelah enam bulan Pergub tersebut diundangkan.

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

"Sesuai Pasal 20 pada Pergub 66, bahwa peraturan ini berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Disinsentif parkir berlaku 24 Januari 2021," ujar Syaripudin beberapa waktu lalu.

Mekanisme Sanksi

Lantas bagaimana penerapan sanksi tarif parkirnya ? Syaripudin menjelaskan pengenaan sanksi diberikan ketika kendaraan parkir di fasilitas yang berada di bawah Pemprov DKI.

Ketika kendaraan tersebut akan keluar dan datanya tidak tercantum telah lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan besaran tarif tertinggi.

Baca juga: Jakarta Terapkan Uji Emisi, Bagaimana Nasib RX-King?

"Dikenakan tarif tertinggi bila pemilik kendaraan terbukti tidak lulus uji emisi saat dia parkir di ruko atau pusat-pusat perbelanjaan," ujar Syaripudin.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke