JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, maka bila tidak ada perubahan, setelah 24 Januari 2021 penerapan sanksinya akan diberlakukan.
Meski masih menunggu soal finalisasi keputusan, tapi perlu diketahui bila kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, dengan usia tiga tahun ke atas yang tidak melakukan atau tak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif parkir.
Hal ini dijelaskan pada Bab V Pergub 66 Tahun 2020 Pasal 17, yakni :
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Baca juga: Mengenal Emisi Gas Buang Kendaraan yang Jadi Aturan Wajib di DKI
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, bila penerapan sanksi disinsentif parkir berlaku setelah enam bulan Pergub tersebut diundangkan.
"Sesuai Pasal 20 pada Pergub 66, bahwa peraturan ini berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Disinsentif parkir berlaku 24 Januari 2021," ujar Syaripudin beberapa waktu lalu.
Mekanisme Sanksi
Lantas bagaimana penerapan sanksi tarif parkirnya ? Syaripudin menjelaskan pengenaan sanksi diberikan ketika kendaraan parkir di fasilitas yang berada di bawah Pemprov DKI.
Ketika kendaraan tersebut akan keluar dan datanya tidak tercantum telah lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan besaran tarif tertinggi.
Baca juga: Jakarta Terapkan Uji Emisi, Bagaimana Nasib RX-King?
"Dikenakan tarif tertinggi bila pemilik kendaraan terbukti tidak lulus uji emisi saat dia parkir di ruko atau pusat-pusat perbelanjaan," ujar Syaripudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.