JAKARTA, KOMPAS.com - Masa sosialisasi wajib uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, sejatinya sudah lewat pada 24 Januari 2021 lalu.
Namun demikian, hingga memasuki Februari, penerapan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai mobil dan sepeda motor yang tak lulus dan tak ikut uji emisi, belum terealisasi.
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan, implementasi sanksi sampai saat ini masih menunggu dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi
"Kita masih menunggu, sedang koordinasi bagaimana kesiapannya. Dari kami (DLH) sudah menjalankan, tapi mungkin ada terkait data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal kendaraan mana yang sudah tiga tahun dan mana yang belum," ujar Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2021).
View this post on Instagram
Tiyana menjelaskan, pada intinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menginstruksikan agar instansi terkait bergerak cepat. Terutama soal penerapan sanksi uji emisi terkait pengenaan tarif parkir tertinggi.
Sedangkan untuk proses penindakan tilang, baik untuk motor atau mobil, menurut Tiyana hal tersebut sudah menjadi ranahnya kepolisian.
Ketika mengkonfirmasikan soal ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bila memang masih dalam tahap persiapan.
Baca juga: Mekanisme Sanksi Disinsentif Tarif Parkir Uji Emisi
Hal tersebut lantaran ada dua jenis parkir yang nantinya bakal menerapkan sanksi disinsentif, yakni on-street dan off-street.
"Betul, jadi memang masih persiapan lebih dulu, dan kami juga sedang uji coba aplikasi e-Parkir yang nanti datanya akan disingkronkan dengan apilikasi e-Uji Emisi," ujar Syafrin, Rabu (3/2/2021).
Walau demikian, Syafrin menjelaskan mulai saat ini sosialisasi disinsentif parkir sendiri sudah mulai dilakukan oleh UPT Perparkiran.
Sedangkan untuk jumlah lokasi parkir yang nantinya bakal menerpakan sanksi uji emisi, Syafrin mengatakan titiknya cukup banyak meliputi seluruh area Jakarta.
Baca juga: Bila Mobil Tidak Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Dilakukan?
View this post on Instagram
"Jadi ada 79 lokasi yang dikelola UPT Perparkiran untuk off-street, seperti di gedung, MRT dan sebagainya. Untuk on-street ada tiga lokasi yang juga sedang jadi uji coba aplikasi e-Parkir," ucap Syafrin.
"Untuk on-street itu ada di Jalan Mangga Besar, Jalan Denpasar, dan Boulevard Kelapa Gading. Sejauh ini kita tinggal menunggu integrasi data dari aplikasi tadi, bila sudah tinggal implementasi sanksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.