JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Tentunya langkah ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Baca juga: Apakah LCGC Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Simak Hitungannya
Namun, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Melihat kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa merasakan relaksasi ini.
Apabila melihat segmen hatchback, kemungkinan hanya dua merek yang akan mendapatkan insentif pajak nol persen, yaitu Honda Jazz dan Toyota Yaris.
Keduanya sudah diproduksi di Indonesia dan memiliki kandungan lokal lebih dari 70 persen.
Baca juga: Respons Suzuki dan Honda soal Insentif Pajak Nol Persen
Hatchback lain seperti Mazda2, VW Polo, Kia Rio, hingga Suzuki Baleno kemungkinan tidak mendapatkan insentif tersebut.
Alasannya, keempat merek dan model itu masih berstatus impor utuh atau tidak diproduksi di dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.