JAKARTA, KOMPAS.com – Pembelian mobil baru mulai Maret 2021, bakal dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Pada tahap pertama yang berlaku tiga bulan, rencananya insentif PPnBM akan diberikan 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
Baca juga: Kenapa Konsumen Masih Setia dengan Isuzu Panther
Airlangga juga mengatakan, sasaran dari insentif penurunan PPnBM adalah mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan berpenggerak 4x2.
Dengan syarat tersebut, muncul pertanyaan apakah mobil murah di segmen Low Cost Green Car (LCGC) bisa dapat insentif pajak?
Untuk diketahui, dalam PP No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC sudah menikmati pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen.
Baca juga: Bamsoet Perkenalkan Motor Listrik Baru, Harga di Bawah Rp 10 Juta
Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.
Peraturan ini kabarnya mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Baca juga: Pengendara Motor Kaget Ada Lubang Baru di Jalan, Jangan Rem Mendadak
Melihat regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mobil LCGC tidak mendapat insentif pajak PPnBM. Sebab saat ini LCGC masih bebas PPnBM 0 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.