JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Tentunya langkah ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Namun, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Melihat kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa merasakan relaksasi ini.
Apabila melihat segmen hatchback, kemungkinan hanya dua merek yang akan mendapatkan insentif pajak nol persen, yaitu Honda Jazz dan Toyota Yaris.
Keduanya sudah diproduksi di Indonesia dan memiliki kandungan lokal lebih dari 70 persen.
Hatchback lain seperti Mazda2, VW Polo, Kia Rio, hingga Suzuki Baleno kemungkinan tidak mendapatkan insentif tersebut.
Alasannya, keempat merek dan model itu masih berstatus impor utuh atau tidak diproduksi di dalam negeri.
Alhasil, harga mobil tersebut tidak turun atau tetap sama seperti banderol bulan-bulan sebelumnya.
Contoh Baleno hatchback, harga per Januari 2021 sudah naik sebesar Rp 2 juta karenakan adanya penyesuaian tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta penambahan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Harga Baleno hatchback kini mencapai Rp 247,5 juta untuk transmisi manual dan Rp 235 untuk transmisi matik.
Namun lain dengan Jazz dan Yaris, bisa dijual sedikit lebih murah karena mendapatkan insentif pajak nol persen.
Sekarang ini, Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.
Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.
Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.
Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya. Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Berikut ini kisaran harga hatchback setelah mendapat PPnBM 0 persen:
- Toyota Yaris Harga Awal Rp 266,250 juta sampai Rp 304,250 juta Estimasi Harga Baru Rp 239,625 juta sampai Rp 273,825 juta
- Honda Jazz Harga Awal Rp 255 juta sampai Rp 298,5 juta Estimasi Harga Baru Rp 229,5 juta sampai Rp 268,650 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/15/071200315/estimasi-harga-hatchback-setelah-dapat-insentif-pajak-0-persen-baleno-tetap