Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 09/02/2021, 06:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua pemilik kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tanpa SIM, Belum Layak Mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya!

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM
 

Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Biaya

Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.

“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Untuk jadwal pelayanan Satpas keliling Selasa (9/2/2021) sebagai berikut

Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur Mall Grand Cakung
Jakarta Utara Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat LTC Glodok

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya

1. Gandaria City pada Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading mulai Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village mulai Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem pada Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri pada Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square pada Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square pada Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com